Keadilan Buta, Politik Tuli: Tantangan Menegakkan Hukum Independen
Supremasi hukum adalah pilar utama negara demokratis, menuntut penegakan yang adil dan imparsial. Namun, menjauhkan hukum dari intervensi politik adalah tantangan yang kompleks dan berkelanjutan yang kerap menguji fondasi negara.
Politik seringkali memiliki kepentingan yang bertabrakan dengan prinsip keadilan. Institusi penegak hukum – mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan – rentan terhadap tekanan, pengaruh, atau bahkan manipulasi dari kekuatan politik. Pengangkatan pejabat, alokasi anggaran, hingga penanganan kasus tertentu bisa menjadi alat intervensi. Ini menciptakan dilema bagi para penegak hukum: mengikuti nurani atau tunduk pada kekuasaan.
Dampak intervensi politik sangat merusak. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum terkikis, keadilan menjadi bias, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum terancam. Ini bukan hanya mengkhianati idealisme hukum, tetapi juga menghambat pembangunan demokrasi dan ekonomi yang sehat, karena kepastian hukum menjadi rapuh.
Menegakkan hukum tanpa intervensi politik membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak: pemerintah yang menghormati pemisahan kekuasaan, institusi hukum yang berintegritas dan independen, serta masyarakat yang aktif mengawasi. Hanya dengan begitu, keadilan sejati bisa ditegakkan, di mana hukum bicara tanpa bisikan politik.