Berita  

Masalah pelanggaran hak pekerja serta situasi kegiatan di bagian informal

Ketika Hak Tak Bertuan: Potret Pekerja Informal di Tengah Bayangan Ekonomi

Hak asasi pekerja seharusnya menjadi pilar utama dalam setiap sistem ekonomi yang beradab. Namun, di balik geliat pembangunan dan hiruk-pikuk aktivitas ekonomi, tersembunyi sebuah realitas pahit: pelanggaran hak pekerja yang masif, terutama di sektor informal. Sektor ini, yang sering disebut sebagai "tulang punggung" ekonomi akar rumput, justru menjadi ladang subur bagi praktik-praktik eksploitatif.

Situasi Pelanggaran Hak di Sektor Informal:

Pekerja informal mencakup beragam profesi, mulai dari pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, buruh tani harian, pekerja konstruksi lepas, hingga pengemudi ojek online (dalam beberapa konteks awal). Mereka umumnya bekerja tanpa ikatan kontrak yang jelas, tanpa perlindungan hukum yang memadai, dan seringkali "tak terlihat" dalam data ketenagakerjaan formal.

Pelanggaran hak yang kerap terjadi meliputi:

  1. Upah di Bawah Standar: Mayoritas pekerja informal menerima upah harian atau borongan yang jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup layak.
  2. Jam Kerja Tak Terbatas: Tanpa regulasi yang mengikat, jam kerja bisa sangat panjang, bahkan melebihi 12 jam sehari, tanpa upah lembur atau istirahat yang memadai.
  3. Tanpa Jaminan Sosial: Akses terhadap BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau pensiun nyaris tidak ada. Kecelakaan kerja atau sakit berarti kehilangan pendapatan total.
  4. Kondisi Kerja Tidak Aman: Lingkungan kerja seringkali tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, rentan terhadap kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
  5. Tidak Ada Perlindungan Hukum: Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan sepihak tanpa pesangon atau alasan yang jelas. Diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan juga sering terjadi tanpa ada mekanisme pengaduan yang efektif.
  6. Sulit Berserikat: Kurangnya pengakuan status dan sifat pekerjaan yang individual menyulitkan mereka untuk membentuk serikat pekerja atau bersatu menuntut hak.

Dampak dan Urgensi:

Situasi ini tidak hanya menjerat jutaan pekerja informal dalam lingkaran kemiskinan dan kerentanan, tetapi juga menciptakan kesenjangan sosial yang lebar. Mereka yang menggerakkan roda ekonomi sehari-hari justru paling rentan dan tidak terlindungi. Mengabaikan hak-hak pekerja informal berarti mengabaikan martabat manusia dan menghambat pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sudah saatnya kita melihat sektor informal bukan hanya sebagai sumber mata pencarian, tetapi juga sebagai area yang mendesak untuk ditegakkan keadilan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerjanya. Pengakuan, regulasi yang adaptif, dan jaring pengaman sosial adalah langkah krusial menuju ekonomi yang lebih manusiawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *