Ambang Batas Presiden: Jerat Demokrasi atau Kunci Stabilitas?
Presidential Threshold (PT) atau Ambang Batas Pencalonan Presiden adalah persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden, biasanya ditetapkan berdasarkan persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Meskipun diklaim bertujuan menyederhanakan kontestasi dan memperkuat sistem presidensial, PT tak henti menuai kontroversi tajam.
Pendukung PT berargumen bahwa aturan ini esensial untuk mencegah fragmentasi politik, menghasilkan pemerintahan yang stabil dan efektif, serta memastikan calon yang diajukan memiliki dukungan politik yang signifikan. Tanpa PT, dikhawatirkan akan banyak calon yang maju, membuat pilpres menjadi tidak efisien dan sulit menghasilkan mandat yang kuat.
Namun, gelombang kritik terhadap PT justru jauh lebih deras. Utamanya, PT dianggap membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih, serta menyempitkan pilihan kandidat yang dapat maju di pilpres. Ini cenderung menguntungkan partai-partai besar dan koalisi yang sudah mapan, menciptakan oligarki politik dan mempersulit munculnya kekuatan baru atau alternatif.
Alih-alih menyuburkan demokrasi, PT dituding justru mendistorsinya, mengubah pilpres menjadi ajang perebutan tiket semata, bukan kontestasi gagasan dan visi. Terlebih dengan sistem pemilu serentak saat ini, di mana hasil pemilu legislatif baru diketahui bersamaan dengan pilpres, relevansi PT dari pemilu sebelumnya semakin dipertanyakan dan dianggap tidak logis.
Kontroversi PT adalah cerminan tarik-menarik antara keinginan akan stabilitas politik dan tuntutan perluasan ruang demokrasi. Masa depan PT dalam sistem pemilu Indonesia masih menjadi perdebatan sengit, menunggu jawaban apakah stabilitas harus dibayar dengan pembatasan partisipasi, ataukah ada jalan tengah menuju demokrasi yang lebih inklusif dan terbuka.