Ketika Timbangan Keadilan Goyah: Hukum sebagai Alat Politik di Indonesia
Hukum seharusnya menjadi pilar teguh keadilan, pelindung hak asasi, dan penjamin ketertiban sosial. Namun, di banyak negara, termasuk Indonesia, ia kerap berganti rupa menjadi instrumen tawar-menawar politik, bahkan senjata untuk melanggengkan kekuasaan atau menyingkirkan lawan. Fenomena ini, dikenal sebagai politisasi hukum, merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi hukum itu sendiri.
Wajah Ganda Hukum
Politisasi hukum terjadi ketika norma dan proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan kebenaran atau keadilan, melainkan untuk mencapai tujuan politik tertentu. Di Indonesia, akar masalahnya seringkali terletak pada lemahnya independensi lembaga penegak hukum, intervensi kekuasaan eksekutif atau legislatif, serta kuatnya kepentingan oligarki yang berlindung di balik payung hukum.
Praktiknya beragam. Mulai dari kriminalisasi lawan politik dengan tuduhan yang direkayasa, pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok yang berkuasa, hingga penggunaan regulasi untuk memuluskan agenda tertentu atau menghambat kompetitor. Penegakan hukum yang diskriminatif dan tebang pilih menjadi ciri khasnya, menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam di masyarakat.
Dampak yang Merusak Demokrasi
Dampak dari politisasi hukum sangat merusak. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan merosot tajam, rasa keadilan masyarakat terkoyak, dan iklim investasi serta stabilitas sosial terganggu. Ketika hukum tidak lagi dilihat sebagai otoritas yang netral dan adil, melainkan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan, maka sendi-sendi demokrasi akan keropos. Demokrasi kehilangan esensinya ketika aturan main bisa diubah atau dipelintir demi kepentingan segelintir orang.
Mengatasi politisasi hukum adalah tantangan besar. Ini membutuhkan penguatan independensi lembaga hukum, reformasi birokrasi yang menyeluruh, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi, serta komitmen politik yang kuat untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus kembali menjadi pelindung keadilan bagi semua, bukan alat kekuasaan bagi segelintir. Hanya dengan begitu, timbangan keadilan bisa kembali tegak di Indonesia.