Tanah Adat: Medan Perang Martabat dan Kehidupan
Konflik agraria adalah realitas pahit yang terus menghantui banyak wilayah, terutama yang melibatkan tanah adat. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan peperangan publik yang mempertaruhkan martabat dan kelangsungan hidup.
Inti dari bentrokan ini seringkali adalah perebutan sumber daya alam yang masif—mulai dari perkebunan skala besar, pertambangan, hingga proyek infrastruktur negara. Tanah yang bagi masyarakat adat adalah warisan leluhur, identitas, dan sumber penghidupan, tiba-tiba diklaim oleh korporasi atau negara dengan dalih pembangunan. Lemahnya pengakuan hukum terhadap hak ulayat dan praktik-praktik perizinan yang tumpang tindih memperparah situasi, menempatkan masyarakat adat pada posisi yang sangat rentan.
Dalam ‘peperangan’ ini, masyarakat adat tidak hanya berjuang secara fisik. Mereka melancarkan perlawanan di berbagai lini: melalui jalur hukum, advokasi, kampanye publik, hingga mempertahankan ritual dan tradisi sebagai bentuk klaim atas tanah mereka. Tanah bagi mereka adalah ibu, bukan sekadar komoditas. Hilangnya tanah berarti hilangnya sejarah, budaya, dan masa depan generasi. Oleh karena itu, perjuangan mereka adalah perjuangan tanpa akhir, demi menjaga warisan yang tak ternilai.
Bentrokan agraria dan perlawanan masyarakat adat adalah cerminan kegagalan sistem dalam menghormati hak asasi dan kearifan lokal. Mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat bukan hanya soal keadilan, melainkan kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selama hak atas tanah dan wilayah adat belum sepenuhnya diakui, ‘peperangan’ ini akan terus berlanjut, mengingatkan kita akan harga mahal dari pembangunan yang abai pada kemanusiaan.