Sejarah 13 Desember: Diperingati Sebagai Hari Nusantara

Bosscha.id – Tanggal 13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara, peringatan ini adalah untuk mengenang Deklarasi Djuanda yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 yang berisi tentang pernyataan mengenai mengenai wilayah perairan Indonesia sebagai wilayah teritorial yang menyatu dengan wilayah daratan, sehingga semua perairan yang menghubungkan daratan adalah bagian dari NKRI.
Setelah konsepsi negara kepulauan dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut internasional United Nations Convention On The Law of The Sea (UNCLOS) oleh PBB tahun 1982. Deklarasi ini dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Adanya Deklarasi Djuanda tersebut, luas wilayah Republik Indonesia menjadi 2,5 kali lipat dari luas sebelumnya yaitu 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km².
Merujuk pada Deklarasi Djuanda tersebut, maka pada tanggal 13 Desember 1999 dicanangkan sebagai “Hari Nusantara” dan pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, menetapkan bahwa tanggal 13 Desember diperingati sebagai ”Hari Nusantara”, dan resmi dinyatakan sebagai hari perayaan nasional yang diperingati setiap tahun.
Dengan adanya peringatan Hari Nusantara, masyarakat
Indonesia diharapkan mampu mengembalikan kejayaan masa lampau nenek moyang yang
pernah disegani bangsa lain sebagai penguasa lautan. Khususnya untuk para
pelajar agar lebih memahami makna adanya Hari Nusantara dalam rangka mendukung
Indonesia sebagai poros maritim dunia. Selain itu, memperingati
Hari Nusantara dapat mensosialisasikan prinsip-prinsip Indonesia sebagai negara
kepulauan.
Rekomendasi



